Selasa, 12 Juli 2016

STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA

STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA

STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
NAHDLATUL ULAMA







RESUME
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Agama Islam 2 (Ahlussunnah Wa Al-Jama’ah)

Dosen Pengampu: Nur Rohman, S.Pd., M.Si.

Oleh:
1. Roisul Fikri (151120001567)
2. Danu Mujianto (151120001545)
3. Dani Johan Sudirgo (151120001553)




PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA  JEPARA
2016

KATAPENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang bahwasanya kami dapat menyelesaikan tugasresume mata kuliah Agama 2 yang berjudul Struktur dan Perangkat Organisasi NU dengan baik.
Walaupun demikian, sudah barang tentu makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum dikatakan sempurna karena keterbatasan kemampuan kami.Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak kami harapkan agar dalam pembuatan makalah di waktu yang akan datang bisa lebih baik lagi.Harapan kami semoga makalah ini berguna bagi siapa saja yang membacanya.

Jepara, 5 Mei 2016


Tim Penulis







DAFTARISI
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PEDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Rumusan masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pertumbuhan NU Sebagai Organisasi
B. Struktur Organisasi NU
C. Perangkat Organisasi NU                                
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Nahdlatul Ulama membentuk organisasi yang mempunyai struktur tertentu dengan fungsi sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi terciptanya tujuan yang telah di tentukan, baik itu bersifat keagamaan maupun kemayarakatan. Karena pada dasarnya Nahdlatul Ulama adalah jam’iyyah diniyah yang membawa faham keagaman, maka Ulama sebagai mata rantai pembawa faham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, ditetapkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbingutama jalannya organisasi. Sadang untuk melaksanakan kegiatannya, Nahdlatu Ulama menempatkan tenaga-tenaga yang sesuai dengan bidangnya guna menanganinya.

B. Rumusan Masalah
Struktur Organisasi NU?
Perangkat Organisasi NU?










BABII
PEMBAHASAN

A. Pertumbuhan NU Sebagai Organisasi
Berbeda dengan organisasi lain, yang harus rapat menyamakan pendapat di antara pendirinya tentang berbagai hal AD/ART dan lain sebagainya, NU tidak usah terlalu formal menyelenggarakan berbagai rapat sekedar menyamakan persepsi diantara para pendirinya. Hal itu terjadi karena para pendiri NU sudah lama sebelumnya memiliki kesamaan dalam berbagai hal tujuan, wawasan keagamaan bahkan perilaku sehari-hari, dari cara berpakaian hingga beribadah. Tinggal ulama pengasuh pesantren itu kemudian mengumumkan berdirinya “jam’iyyah NU”.Pada saat yang bersamaan, semua kiai di sejumlah pesantren dengan suka rela bergabung di dalamnya tanpa menunggu AD/AT maupun instruksi dan berbagai hal formal lainnya, rampung.
Kecepatan NU berkembeng dengan ratusan, ribuan bahkan jutaan warga nya, tantunya merupakan hal yangsangat menggembirakan.Tetapi di balik kegembiraan itu ada “kerepotan” yang dirasa sampai sekarang. Hal mendasar yang sangat dirasakan yaitu belum sempatnya NU mengurus dan mengatur administrasi “ke dalam”, mulai dari pendaftaran anggota, rapat pemilihan pengurus ranting dan lain sebagainya. Sampai sekarang hal itu tetap terbelangkai.
Sebenarnya upaya untuk mengatur organisasi menuju kondisi yang lebih baik pernah dilakukan.Hal itu terjadi sekitar tahun 1940-an, ketika NU dipimpin almaghfurlah KH. Mahfudz Shiddiq. Dan ternyata, meskipun mengalami kendala, namun upaya tersebut boleh dikatakan berhasil.Namun amat dikamingkan, sebelum pembenahan meluas, datanglah jepang yang membubarkan semua organisasi termasuk NU.Dan perbaikan internal itu hingga kini belum kelihatan kemajuannya.
Harus diakui bahwa cepatnya pertumbuhan yang tidak diikuti dengan cepatnya penataan organisasi oleh pengurus menjadi salah satu sebab, mengapa NU demikian “amburadul” dari segi organisasi administrasi. Akibat dari kecerobohan ini, saringkali ada orang yang “menerobos” menjadi NU, bahkan menjadi pengurus NU padahal yang bersangkutan belum memiliki pengalaman yang memadai.
Disamping sebab tersebut, masih ada sebab lain,diantaranya, pertama, budaya organisasi pada umumnya masih rendah. Kedua, keputusan orang NU masih tertuju pada pribadi, “belum kepada lembaga atau organisasi atau aturan main”.Ketiga, kewajiban seseorang yang masih banyak diukur dengan “kedekatan dengan tokoh besar” belum kepada kualitas atau prestasinya.Keempat, Akhlak berorganisasimasih banyak diajarkan dandidik seperti ikhlas, kerja keras, dan lain sebagainya,tanpa dilengkapi dengan keahlian manajerial dan kemampuan organisasi yang memadai.
Sebagai kosekuensi dari tertanganinya administrasi dan organisasi ini, sampai sekarang belum sepenuhnya kita bisa mangatakan bahwa NUmerupakan jam’iyyah (organisasi).NU sebagai organisasi baru tampak pada rapat, konfersi, muktamar dan lain sebagainya.Kebanyakan ranting-ranting NU tidak jelas susunan kepengurusannya.Yang jelas dan paling mudah dilihat adalah paling-paling figur ketua karena sudah menjabat sebagai ketua puluhan tahun yang lalu.

B. Struktur Organisasi
Semula pengurus NU hanyalah Syuriah dibantu oleh tenaga teknis administratif yang tidak ikut dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.Tenaga inilah yang kemudian disebut tanfidziyah, yang berangsur-angsur meningkat wewenang sesuai dengan berkembang, tugas yang di embannya.
Pada zaman KH.Mahfudz shidiq, menjabat Ketua PB Tanfidziyah NU (President Hoofd Bestuur Nadlatoel Oelama),posisinya sudah tampak menonjol, meskipun kekuasaan syuriahmasih penuh seratus persen.Tanda anggota NU (ar-Rasyidah’Adlawiyah) ditandatangani oleh KH. A. Wahab Hasbullah sebagai Katib ‘ Aam. PB syuriahNU tanpa tanfidziyah.Padahal untuk mendapatkan harus melalui persyaratan yang berat dan mesti diurus oleh pengurus tanfidziyah.
Dominasi tanfidziyah mulai tumbuh ketika NU menjadi partai politik.Semua mentri dari NU otomatis menjadi anggota PBNU.Ketua tanfidziyah otomatis menjadi anggota syuriah.Demikian juga ketua Fraksi NU menjadi anggota PBNU.Layak sekali kalau mereka ini “berpihak” kepada tanfidziyah ketika ada perbedaan pendapat antara keduanya.
Puncak “dominasi” tanfidziyah ialah pada 1980-an, saat menghadapi pemilu 1982.Ketua umum tanfidziyah mengumumkan bahwa surat-surat PBNU hanya sah kalau ditandatangani oleh ketua umum tanfidziyah atau wakilnya.Pengumuman ketua umum PB tanfidziyah NU ini berarti bahwa tanda tangan rais’aam “harus diketahui” oleh ketua umum yang sudah tidak diakui oleh PB syuriah NU. Dengan kata lain yang lebih ekstrim, rais’aam dipecat oleh ketua umum tanfidziyah atau “mengakui kedudukan ketua umum”.
1. Struktur Organisasi NU
Struktur  Organisasi  Nahdlatul  Ulama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar NU ke-33 terdiri dari:
a. PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk tingkat pusat.
b. PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) untuk tingkat propinsi.
c. PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Kabupaten, dan PCI NU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama) untuk luar negeri
d. MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat kecamatan.
e. Ranting untuk tingkat kelurahan /desa.
f. Pengurus Anak Ranting.

2. Kepengurusan NU
a) Musytasyar (Penasehat)
b) Syuriah (Pimpinan Tertinggi)terdiri dari :
Rais Aam
Wakil Rais Aam
Katib Aam
Beberapa Wakil Katib
A’wan
Secara rinci tugas pokok Syuriyah adalah :
a. Menentukan arah kebijakan NU dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan NU.
b. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan, memahami, mengamalkan dan mengembangkan ajaran islam menurut paham Ahlussunnah Waljama’ah, baik di bidang aqidah, Syari’ah maupun tasawuf.
c. Mengendallikan, mengawasi dan memberi koreksi terhadap semua perangkat NU agar berjalan di atas ketentuan jamiyah dan agama islam.
d. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi Badan Otonom, Lembaga dan Lajnahyang langsung berada di bawah Syuriyah.
e. Jika keputusan suatu perangkat Organisasi NU dinilai bertentangan dengan ajaran islam menurut faham Ahlussunnah Waljama’ah, maka pengurus Syuriyah yang berdasarkan keputusan rapat dapat membatalkan keputusan atau langkah perangkat tersebut.
c) Tanfidziyah (pelaksana) terdiri dari :
Ketua Umum
Beberapa Ketua
Sekretarias Jenderal
Beberapa Wakil Sekjen
Bendahara
Beberapa Wakil Bendahara
Sebagai pelaksana tugas sehari-hari mempunyai kewajiban tugas- tugas sebagain berikut :
a. Memimpin jalannya organisasi sehari – hari sesuai dengan kebijakan yangditentukan oleh pengurus Syuriyah.
b. Melaksanakan program jamiyah NU.
c. Membina dan mengawasi kegiatan semua perangkat jamiyah yang berada di bawahnya.
d. Menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.




3. Stuktur Organisasi Lembaga dan Badan Otonom
a. PP (Pimpinan Pusat) untuk tingkat pusat.
b. PW (Pimpinan Wilayah) untuk tingkat propinsi.
c. PC (Pimpinan Cabang) untuk tingkat Kabupaten/kota.
d. PAC (Pimpinan Anak Cabang) untuk tingkat kecamatan.
e. Ranting untuk tingkat kelurahan/desa dan komisariat untuk kepengurusan disuatu tempat tertentu.
f. Pengurus Anak Ranting.

C. Perangkat Organisasi NU
Dalam menjalankan programnya, NU mempunyai 3 perangkat organisasi:
1. Lembaga
Yaitu alat kegiatan NU yang bertugas menggarap “bidang kegiatan” tertentu seperti dakwah, pertanian, perekonomian, pesantren, pendidikan dan sebagainya.Lembaga tidak mempunyai anggota sendiri, hanya mempunyai tenaga-tenaga pengurus.
NU mempunyai 18 Lembaga yang terdiri dari:
a. Lembaga  Dakwah  Nahdlatul  Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama     Islam     yang menganut faham    Ahlussunnah    wal Jama’ah.
b. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
c. Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat     RMINU,     bertugas melaksanakan kebijakan      Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
e. Lembaga     Pengembangan     Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, ber- tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
f. Lembaga     Kemaslahatan     Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, ber- tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
g. Lembaga  Kajian  dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h. Lembaga    Penyuluhan    dan    Bantuan Hukum    Nahdlatul    Ulama    disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pen- dampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
i. Lembaga    Seni    Budaya    Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.
j. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun      zakat      dan shadaqah serta mentasharufkan zakat ke- pada mustahiqnya.
k. Lembaga     Wakaf     dan     Pertanahan Nahdlatul Ulama   disingkat   LWPNU, bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
l. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyyah (tematik) dan waqi’iyyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
m. Lembaga     Ta’mir     Masjid     Nahdlatul Ulama disingkat    LTMNU,    bertugas melaksanakan  kebijakan  Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
o. Lembaga  Falakiyah  Nahdlatul  Ulama disingkat LFNU,   bertugas   mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan iImu falak.
p. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat     LTNNU,     bertugas mengembangkan penulisan,      pener- jemahan    dan    penerbitan    kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah.
q. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat     LPTNU,     bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
r. Lembaga      Penanggulangan      Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melak- sanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.

2. Badan Otonom
Yaitu perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan dalam Muktamar.
 Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan akidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus memberikan laporan perkembangan setiap tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan. Badan Otonom     dikelompokkan dalam kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis   Badan   Otonom   berbasis   usia   dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
a. Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
b. Fatayat   Nahdlatul   Ulama   disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
c. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat  GP Ansor  NU  untuk  anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
d. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
e. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
f. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU   untuk   pelajar   dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.

Badan   Otonom   berbasis   profesi   dan   ke- khususan lainnya:
a. Jam’iyyah  Ahli  Thariqah  al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul  Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
b. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh disingkat JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/ Hafizhah.
c. Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang ber- fungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
d. Serikat    Buruh    Muslimin    Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
e. Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
f. Persatuan   Guru   Nahdlatul   Ulama disingkat PERGUNU    untuk    anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan/atau ustadz.
g. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
h. Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU    untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.

3. Badan Kusus
Perangkat pengurus besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) yang memiliki struktur secara Nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan, dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu. Ketua Badan khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ketua Badan Khusus dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat, Pembentukan    dan    penghapusan    badan khusus ditetapkan melalui rapat harian syuriah dan tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,
Pembentukan   Badan   khusus   di   tingkat Wilayah diusulkan oleh Pengurus Wilayah, dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pembentukan   Badan   Khusus   di   tingkat cabang  diusulkan  oleh  Pengurus  Cabang dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan badan kusus akan diatur dalam peraturan organisasi.


















BABIII
PENUTUP
A. Kesimpulan
NU sebagai organisai yang didirikan oleh para ulama pengasuh pesantren yang sekian banyaknya dan sekian luas pengaruhnya, tentu dimasudkan utntuk menempatkan posisi dn fungsi ulama sedemikian penting di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan Negara, khususnya di NU. ajaran islam yang berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah serta menganut salah satu madzhab empat; Imam Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal, guna mempersatukan langkah para ulama dan pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, ketinggian harkat dan martabat manusia.
NU dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada ALLAH SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera.


DAFTAR PUSTAKA

KH. Abdul Muchith Muzadi. NU dalam Persepektif Sejarah & Ajara,(Refleksi 65 Th. Ikut  NU). Surabaya: penerbit Khalista.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar